Selama PPKM Darurat Kawasan Bromo-Semeru Di Tutup Total
![]() |
| Foto: Pixabay.com |
Pemerintah telah resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Peraturan ini berlaku di pulau Jawa - Bali. Sehingga semua elemen masyarakat harus melaksanakan keputusan tersebut.
Lalu apa hubungannya dengan artikel kali ini, tentu saja ada hubungannya bagi teman-teman yang ingin berwisata ke kawasan Bromo Tengger Semeru.
Barangkali kabar ini kurang menggembirakan bagi sahabat semua yang ingin mengunjungi Bromo Tengger Semeru dalam waktu dekat, karena sejak tanggal 3-20 Juli semua kawasan wisata di TNBTS ditutup sementara sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Bapak Presiden Joko widodo, yang menerapkan PPKM Jawa - Bali untuk menekan target penurunan penyebaran kasus Covid 19.
Bagi sahabat semua yang rindu akan keindahan gunung bromo dan Semeru harap bersabar dahulu ya, karena menindak lanjuti keputusan Plt Kepala Balai Besar TNBTS Ibu Novita Kusuma Wardani di Kota Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Beliau mengatakan bahwa penutupan kawasan Bromo-Semeru dari segala aktivitas wisata tersebut setelah mengikuti arahan Presiden republik Indonesia Bpk.Joko Widodo terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
"Semua objek wisata dan daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup secara total,"mulai tanggal 3-20 Juli kata Ibu Novita seperti yang dikutip dari ANTARA pada hari Senin (5/7).
Ibu Novita mengatakan, bahwa penutupan kawasan lokasi wisata tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 terutama di wilayah Jawa dan Bali.
Menurutnya, penutupan kawasan wisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut dalam upaya untuk meminimalisasi dampak risiko semakin meluasnya COVID-19 kepada para pengunjung, petugas, serta masyarakat di kawasan Taman Nasional Tengger Semeru.
"Penutupan dilakukan mulai 3-20 Juli 2021, seluruh kawasan ditutup sementara sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo.
PPKM Darurat ini, memiliki target untuk menurunkan kasus COVID-19," katanya, dalam rangka upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.
Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan hanya bisa di lakukan secara daring /online.
Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan 100 persen bagi sektor kritikal.
![]() |
| Foto: Instagram |
Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.
Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.
Tetapi untuk mengobati rasa penasaran dengan keindahan gunung Bromo anda dapat menyimak video di bawah ini.
Mengutip situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sampai Minggu (4/7) terdapat 178.728 kasus virus Corona di sana, dengan jumlah kesembuhan 155.290 orang dan jumlah meninggal dunia 13.174 orang akibat terpapar virus corona ini.
Dengan adanya aturan yang mulai diberlakukan oleh Kepala Balai Besar TNBTS Ibu Novita Kusuma Wardani tersebut, alangkah baiknya teman-teman yang ingin mengunjungi kawasan Bromo-Semeru dalam waktu dekat sebaiknya ditunda dahulu sampai pengumuman lebih lanjut.
Semoga informasi ini dapat berguna dan dan bermanfaat serta virus Corona segera hilang dari persada nusantara agar semua masyarakat dapat beraktifitas secara normal seperti sedia kala.

